Enam Kasus Korupsi Bernilai Miliaran Masih Terbengkalai
BANDARLAMPUNG – Rotasi di tubuh Kejaksaan Agung RI membawa perubahan penting di Lampung.
Danang Suryo Wibowo resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung menggantikan Kuntadi yang kini menjabat sebagai Kajati Jawa Timur.
BACA JUGA:Demokrat Labuhkan Dukungan ke Nanda-Anton di PSU Pesawaran
Namun, Danang tidak datang dengan tangan kosong. Ia disambut oleh tumpukan perkara besar yang hingga kini belum terselesaikan. Setidaknya enam kasus dugaan korupsi besar menjadi pekerjaan rumah yang menantinya.
Nilainya bukan main-main, miliaran rupiah uang negara diduga dikorupsi. Namun, sebagian besar kasus masih jalan di tempat. Penetapan tersangka mandek dan kejelasan penyelesaian perkara masih menjadi tanda tanya publik.
Adapun daftar 6 kasus yang ditangani Kejati Lampung yang belum diselesaikan yaitu kasus KONI Lampung. Kasus ini sudah berjalan sejak 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A-N dan F-N. Namun, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan.
Kasus kedua, perjalanan dinas (perjas) DPRD Tanggamus. Dugaan markup dana perjas senilai Rp7 miliar pada tahun anggaran 2021 belum menunjukkan hasil konkret.
Selanjutnya, kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pada perkara ini, kejati telah menyita dana tunai, valuta asing, dan simpanan bank dengan total nilai Rp2,17 miliar. Namun, proses penyidikan belum menghasilkan tersangka.
Lalu, korupsi aset Kementerian Agama. Dalam perkara ini, kejaksaan telah menggeledah kantor BPN. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan lanjutan dari kejati.
Kemudian mafia tanah di Waykanan. Di mana, beberapa saksi telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya. Dugaan korupsi di kawasan hutan ini masih belum membuahkan hasil konkret.
Terakhir, proyek penataan rumah jabatan (rujab) Bupati Lampung Timur. Proyek bernilai Rp6,9 miliar ini menjadi sorotan publik. Namun belum ada tindak lanjut yang memadai dari aparat penegak hukum.
Menanggapi adanya ’’pekerjaan rumah" yang belum diselesaikan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menegaskan bahwa semua kasus yang menjadi tunggakan akan tetap diproses secara hukum.
’’Semua perkara yang ditangani bidang tindak pidana korupsi akan berlanjut dan berjalan,” tegas Armen.
Sementara itu, Danang Suryo Wibowo dijadwalkan dilantik secara resmi oleh Jaksa Agung S.T. Burhanuddin pada Rabu, 23 April 2025 di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.