KPK: Pembayaran Lahan Tol Trans Sumatra di Lampung Baru 20 Persen, Aset Disita

Rabu 16 Apr 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pembelian lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di wilayah Kalianda, Lampung Selatan.
 Lahan yang dibeli dari para petani oleh PT STJ –korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka– ternyata belum dilunasi.
’’Tanah-tanah tersebut baru dibayarkan sepuluh sampai dua puluh persen,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4).
Meski pembayaran belum mencapai separuh, surat-surat kepemilikan lahan sudah dititipkan ke notaris. KPK pun menilai hal ini janggal dan langsung mengambil langkah hukum.
“Penyidik kemudian melakukan penyitaan atas bidang-bidang tanah tersebut. Surat-suratnya saat ini juga telah disita,” kata Tessa.
Tindakan penyitaan ini, lanjut Tessa, dilakukan agar hak atas lahan tersebut tetap terjaga dan bisa dikembalikan kepada para pemiliknya sesuai putusan pengadilan. Selama ini, status kepemilikan lahan dinilai tidak jelas.
“Penyitaan tanah dan surat dimaksudkan oleh KPK agar nanti diputuskan oleh hakim untuk dikembalikan ke para petani,” jelasnya.
PT STJ disebut tidak memiliki kemampuan untuk melunasi sisa pembayaran kepada para petani. Akibatnya, surat tanah pun tertahan di notaris dan para petani tak bisa mengembalikan uang muka yang telah diterima.
“Sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ, sementara petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran,” tambah Tessa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menyita 54 bidang tanah yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan lahan tersebut. Nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp150 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan lahan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero). KPK menduga, dalam proyek ini terjadi praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan Korupsi dalam pengaadan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang digarap PT Hutama Karya (HK).
Hal tersebut diungkapkan dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada 12 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
“Saksi Hadir semua. Penyidik mendalami terkait dengan Peran Tersangka Korporasi STJ dalam pengadaan Lahan disekitar  JTTS,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 23 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 12 saksi tersebut adalah Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Eka Setya Adrianto; Staf Hutama Karya sejak 2016 (Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita sejak tahun 2022 sampai dengan Sekarang), Ergy Pramadipta Raizart Noor.
Lalu ada, mantan direktur keuangan PT Hutama Karya, Anis Anjayani; Kepala Divisi Coporate Planning PT HK (2018- sekarang), Mantan Direktur Keuangan PT HK, Anis Anjayani.
Kemudian, Kepala Divisi Corporate Planning PT HK (2018 - Saat ini), Heru Ermadi; Head of Advisory PT Indonesia Insfrasrtucture Fianance, Irman Boyle; Staf PBI PT Hutama Karya tahun 2016-2019, Kuntoro Suhardi; Pensiunan PT Hutama Karya (Persero), Moh. Rizal Sutjipto.
Serta, Direktur Human Capital & Legal PT Hutama Karya (Persero) 2021-Sekarang, Muhammad Fauzan; Pegawai PT Hutama Karya (2017 - Sekarang) / Eks Staf Keuangan, Muhammad Ihsan; Wiraswasta, Irza Dwiputra; Pihak swasta, Junaedi; dan Ibu Rumah Tangga, Frily Elviera Dinah Karundeng.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan PT STJ ditetapkan menjadi tersangka lantaran Komisarisnya, yakni Iskandar Zulkarnaen yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka meninggal dunia.
“Karena (Komisisaris( STJ-nya meninggal dunia. Dalam rangka asset recovery,” jelas Tessa.
Sebelumnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen.
Terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi. (disway/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait