Otak Pelaku Markup Rp43 M Segera Disidang

Minggu 13 Apr 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

Dikatakan Edy, bahwa terdakwa Alin Setiawan bersama Ilhamnudin sebelumnya pernah meminjam uang senilai Rp 100 juta kepada dirinya dengan jaminan sertifikat tanah dengan ukuran 10 x 20 meter yang berada di Desa Trimulyo, Lampung Timur sekitar tahun 2021 atau 2022 lalu.

Dikatakan Edy bahwa Ilhamnudin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Trimulyo berjanji akan mengembalikan uang itu tiga sampai empat bulan. 

Namun setelah tiga bulan terdakwa Alin dan Ilhamnudin membayar hutang dengan cara melalui transfer melalui rekening bank dimana uang yang ditransfer berjumlah Rp 200 juta. 

Disampaikan Edy ia tidak ada keterlibatan  soal pencairan dan hanya monitoring perkembangan seperti pertemuan dan lainnya serta monitor dan melakukan mengamankan.

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Lamtim Kemari turut hadir menjadi saksi. Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar itu dipanggil  terkait dugaan menerima aliran dana proyek tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 43 miliar.

Ia dimintai keterangan oleh jaksa terkait adanya aliran dana kepada dirinya. Namun hal itu dibantah oleh Kemari. 

Ia mengatakan ketika peristiwa itu terjadi dirinya masih sebagai pengacara mendampingi kliennya yang bernama Saksi Sukirdi sebagai pengacara.

Disampaikan Kemari, ia pernah bertemu di Kafe 24 Tejosari dengan terdakwa Okta dan Alin Setiawan dan saksi lainnya. 

Saat itu ia kapasitasnya masih sebagai pengacara Sukirdi. Sebab kliennya itu didatangi beberapa kali oleh saksi Ilhamnudin dan meminta dana tanah uang di lahannya Sukirdi.

Sebagai pengacara mendampingi Sukirdi ia hanya mendapat uang jasa sebagai pengacara senilai kurang lebih Rp 20 juta. 

Ditegaskan Kemari dia tidak pernah menerima aliran dana yang dituduhkan oleh Ilhamnudin. Yang ada kata Kemari klienya Sukirdi yang menyerahkan uang kepada Ilhamnudin senilai kurang lebih Rp 700 juta. (leo/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait