Tertibkan Kawasan Hutan, Satgas Sawit Diminta Cermat

Kamis 10 Apr 2025 - 20:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Sadino juga menggarisbawahi pentingnya menghormati hak atas tanah, termasuk hak guna usaha (HGU) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). ’’HGU dan hak atas tanah lainnya adalah produk administratif yang ditetapkan oleh pemerintah, dan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Tidak bisa diabaikan hanya karena klaim sepihak bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan,” katanya.

 

Menurut Sadino, HGU bahkan kerap dijadikan agunan bagi pinjaman investasi yang tentunya wajib diperhatikan oleh Satgas agar tidak mengganggu investasi dan membuat ketidakpercayaan bagi pelaku usaha perkebunan dan juga kreditor.

 

Sadino mengingatkan bahwa prinsip hukum presumtio iustae causa berlaku atas HGU dan hak atas tanah lainnya yang berarti bahwa semua pihak wajib menghormati produk hukum yang sah hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. ’’Satgas harus tunduk pada hukum dan tidak melampaui kewenangannya. Apalagi menyentuh ranah yang menjadi tupoksi instansi lain,” ungkapnya. 

 

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 36 Tahun 2025 yang berisi 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Daftar 436 korporasi tersebut menjadi rujukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk bekerja. Satgas ini merupakan lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres No. 5 Tahun 2025 dengan diketuai oleh Menteri Pertahanan.

 

Sejak Februari hingga pertengahan Maret 2025, satgas sudah menyita dan menyegel 317 ribu hektare lahan sawit di Kalimantan Tengah yang dinilai ilegal. Selain menggarap kawasan hutan lindung, satgas menyebut sejumlah perusahaan teridentifikasi tidak membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun. Lahan hasil penertiban tersebut, pengelolaaannya akan diserahkan ke BUMN Agrinas Palma. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait