“Berdasarkan hukum agraria, tidak ada hak bagi Musa Bintang untuk memasukkan pihak lain ke dalam lokasi tanpa izin dari Ibu Rosnati Syech,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa petugas keamanan dan karyawan Universitas Malahayati yang telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun tetap memiliki status hukum sebagai pegawai tetap dan tidak dapat diberhentikan secara sepihak.
’’Kami berharap Polresta Bandarlampung segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan dan menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut,” pungkasnya. (rls/c1/yud)
Kategori :