JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Sekretaris Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
Pada 21 Maret 2025, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti untuk ketiga tersangka kepada jaksa penuntut umum. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (22/3).
“Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti untuk ketiga tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) telah dilakukan dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada 21 Maret 2025,” ujar Tessa.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya guna melengkapi berkas perkara Rohidin dan kawan-kawan. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus ini.
Aset yang disita antara lain adalah satu unit rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar, serta satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, dan tiga bidang tanah di Kota Bengkulu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,3 miliar.
Tidak hanya itu, KPK juga telah menggeledah beberapa tempat terkait kasus ini, termasuk tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pekan terakhir bulan November 2024. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total delapan orang, namun lima orang lainnya yang sempat ditangkap kemudian dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Mereka yang dilepas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Rohidin Mersyah diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk membiayai pencalonannya sebagai Calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024. (disway/c1/abd)
Kategori :