BANDARLAMPUNG - Sambut libur Lebaran 1446 H/2025, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung memperbolehkan perusahaan otobus (PO) untuk menaikkan tarif.
Kenaikan tarif ini diserahkan kepada masing-masing perusahaan bus dan berlaku selama masa angkutan Idul Fitri 1446 H.
BACA JUGA:Hasto: KPK Langgar Asas Proporsionalitas
Ketua DPD Organda Provinsi Lampung Ketut Pasek mengatakan Organda telah membuat surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pimpinan PO. Dijelaskannya, PO diperbolehkan menaikkan tarif selama angkutan Lebaran, tetapi maksimal 20 persen dari tarif reguler.
Di mana, Ketut mengungkapkan pada periode sebelumnya, Organda melakukan pengesahan kenaikan tarif. Namun, hal tersebut mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Sehingga tahun ini diserahkan ke PO masing-masing.
"Kalau dulu kan kami mengesahkan pembuatan tarif, karena ada yang keberatan sehingga kami kembalikan ke perusahaan masing-masing. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen dan penetapan tarif harus diteruskan ke Dinas Perhubungan Lampung," ujar Ketut Pasek.
Ketut menjelaskan alasan kenaikan tarif pada saat arus mudik atau balik tersebut karena banyak kendaraan yang berangkat penuh dari Bakauheni ke Rajabasa, namun saat kembali dari Rajabasa ke Bakauheni kendaraan tersebut cenderung kosong.
"Seperti kita ketahui saat lebaran kan penumpangnya berisi sebelah. Jadi kenaikan tarif untuk menutupi itu," ucapnya.
Adapun armada yang telah disiapkan sebanyak 748 unit. Terdiri dari bus AKAP 288 unit, AKDP 193 unit, pariwisata 232 unit dan AJDP 35 unit.
Lanjut Ketut, jelang Lebaran ini seluruh angkutan telah dilakukan ramp check oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, kabupaten/kota, dan Ditlantas. ’’Ini sudah dilakukan jauh-jauh hari," terangnya.
’’Untuk prediksi peningkatan tahun ini sepertinya tidak terlalu tinggi karena waktu liburnya cukup panjang. Dan persiapan dari Kementerian Perhubungan juga sangat siap. Paling lonjakan H-2 atau H-3," ungkapnya. (pip/c1/yud)