Korupsi Dana KUR Diungkap Internal BRI

Rabu 19 Mar 2025 - 17:23 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

Angga menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yang menjabat sebagai mantri di BRI Unit Untung Suroopati, adalah dengan mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha sekitar 46 debitur untuk mendapatkan pinjaman.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2.011.810.393.

’’Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Angga Mahatama.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi, terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025. (leo/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait