Kejari Tangkap Tersangka Korupsi KUR Rp2 Miliar

Selasa 18 Mar 2025 - 16:58 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN pelat merah di Kota Bandarlampung pada tahun 2021 dan 2022.

Ya, tim penyidik kejari menangkap seorang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022 di bank pelat merah. Tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (17/3).

Tersangka yang ditangkap bernama Ahmad Zainal Abidin Arif, seorang warga yang tinggal di Jalan M. Safei, Dusun Sidosari, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

BACA JUGA:Pramono Anung Angkat Chico Hakim Jadi Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung Angga Mahatama menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-917/L.8.10/FD.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.

’’Penyidik telah beberapa kali memanggil tersangka untuk diperiksa, tetapi tersangka tidak pernah hadir dan diketahui sudah tidak lagi berada di rumahnya. Kami kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka bekerja di PT Nusareka Prima Engineering yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” ungkap Angga Mahatama, Selasa (18/3/2025).

Angga menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yang menjabat sebagai mantri di BRI Unit Untung Suroopati, adalah dengan mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha sekitar 46 debitur untuk mendapatkan pinjaman.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2.011.810.393.

’’Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Angga Mahatama.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi, terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025.

“Kami Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku kejahatan korupsi,” pungkasnya. (leo/c1/yud)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait