KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU

Senin 17 Mar 2025 - 16:17 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Enam tersangka yang ditahan terdiri dari anggota DPRD, kepala dinas, dan pihak swasta. Mereka adalah Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU), M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU), Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU), M. Fauzi alias Pablo (pihak swasta), dan Ahmad Sugeng Santoso (pihak swasta).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik dari sejumlah proyek di Dinas PUPR dengan nilai Rp35 miliar.
“Fee-nya disepakati sebesar 20 persen untuk anggota DPRD, sehingga total fee-nya mencapai Rp7 miliar,” jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.
Dengan adanya kesepakatan mengenai jatah proyek, DPRD pun menyetujui alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025 yang sebelumnya Rp48 miliar, naik menjadi Rp96 miliar atau dua kali lipat ketika APBD disahkan.
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, kemudian menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
“Saat itu, Saudara Nopriansyah yang merupakan Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek tersebut kepada Saudara M. Fauzi dan Saudara Ahmad Sugeng Santoso dengan commitment fee total 22 persen, yakni 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR,” ujar Setyo.
Proyek-proyek tersebut meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati, pembangunan Kantor Dinas PUPR, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur, peningkatan jalan poros beberapa desa, serta peningkatan jalan di beberapa lokasi dengan total nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah.
Pada bulan Ramadan, perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah untuk diteruskan kepada pihak swasta, dengan harapan pencairan dilakukan sebelum Idulfitri.
“Pada 13 Maret 2025, M. Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari commitment fee proyek, yang berasal dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, Ahmad Sugeng Santoso menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah,” jelas Setyo.
Pada 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan mendatangi rumah Nopriansyah dan Ahmad Sugeng Santoso, serta menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan bagian dari commitment fee.
Secara bersamaan, KPK juga menangkap tersangka lainnya di kediaman masing-masing. Dari total Rp3,7 miliar yang diterima Nopriansyah, sebagian sudah digunakan untuk membeli mobil Toyota Fortuner.
Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR dan anggota DPRD OKU selaku penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (disway/c1/abd)


Tags :
Kategori :

Terkait