Sementara, lanjut Erwan, pada hari yang sama pengajuan pencalonan dari partai lain dikembalikan karena terdapat kekurangan dalam syarat administrasi.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan perpanjangan masa pendaftaran, sebagaimana diminta oleh Partai Demokrat Lampung, tidak memenuhi ketentuan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
’’Menurut Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024, perpanjangan pendaftaran hanya dapat dilakukan jika hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang diajukan. Namun, di PSU Pesawaran, sudah ada pasangan calon yang didaftarkan dan memenuhi syarat,” jelasnya.
Merujuk pada pasal tersebut, Erwan menambahkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran hanya dilakukan jika pada hari terakhir tahapan pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dalam hal ini, KPU akan memberikan kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon lain.
“Apa yang terjadi di Kabupaten Pesawaran berbeda. Pertama, sudah ada pasangan calon nomor urut 2 yang didaftarkan, dan partai politik atau gabungan partai politik telah diberi kesempatan sesuai dengan amar putusan MK poin 5. Hingga pukul 23.59 kemarin, sudah ada pasangan calon yang diajukan gabungan parpol dan sudah ada tanda terima,” jelasnya.
Erwan juga mengungkapkan, bahwa KPU Lampung akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pesawaran untuk mempelajari lebih lanjut terkait surat yang diajukan oleh Partai Demokrat Lampung mengenai pengembalian syarat pencalonan drg. Elin Septiani.
“Surat tersebut akan kami pelajari lebih lanjut, tetapi pada prinsipnya, kami akan mengikuti apa yang tertuang dalam amar putusan,” tambahnya.
Ia menegaskan, bahwa semua tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk membuka kembali masa pendaftaran. “Kami sudah melaporkan seluruh proses ini ke KPU RI dan memastikan bahwa semua tahapan telah berjalan sesuai regulasi,” tutupnya. (jen/c1/yud)