Prabowo Instruksikan H-7 THR Wajib Diberi

Senin 10 Mar 2025 - 16:37 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Yuda Pranata

’’Kami berharap dana Rp50 triliun untuk THR PNS tersebut dapat mendongkrak daya beli masyarakat, serta memperkuat konsumsi domestik,” tuturnya.

Sementara itu, pemerintah juga telah meminta kepada para perusahaan swasta untuk membayarkan THR karyawan mereka maksimal seminggu sebelum Lebaran.

Menurut Haryo, pemberian THR lebih awal ini sendiri merupakan hal yang positif untuk mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga, yang menjadi indikator pendorong perekonomian nasional.

’’Kebijakan ini diharapkan bisa membawa dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi,” tutup Haryo.

Hal serupa sebelumnya juga diungkapkan oleh ekonom sekaligus pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.

Menurutnya, salah satu faktor yang turut mendorong belanja masyarakat menjelang Lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Total konsumsi masyarakat selama periode ini diprediksi bisa mencapai Rp 1.188 triliun,” ucap Achmad.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini Presiden RI Prabowo Subianto tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Ia menjelaskan nantinya Prabowo akan menyampaikan langsung besaran THR tersebut. "Kalau tanya THR, bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpresnya nanti beliau yang akan mengumumkan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 7 Maret 2025.

Ani, sapaannya, mengatakan Perpres itu akan diumumkan segera. "Segera, Insya Allah," ujarnya.

Sebelumnya, para menteri melakukan rapat koordinasi tingkat menteri pada Kamis, 27 Februari 2025. Dalam rapat itu dinyatakan, THR bagi ASN rencananya dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025 atau hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Terpisah, para ASN Kota Bandarlampung tampaknya harus sedikit lebih bersabar mengenai kepastian pencairan THR 1446 Hijriah.

BACA JUGA: Aset Sitaan 221.000 Ha Lahan Sawit Diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara

Pasalnya, hingga kini Pemerintah Kota Bandarlampung mengaku belum mendapatkan surat arahan dari Kementerian Keuangan dalam mencairkan THR dan tunjangan lainnya.

’’Saat ini, kami masih menunggu surat dari menteri keuangan yang mengatur kapan THR harus dibayarkan dan apa saja komponennya. Kami belum tahu apakah hanya gaji pokok atau termasuk tunjangan lain seperti tukin. Jadi, kami belum bisa memberikan gambaran lebih lanjut," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung M. Ramdan, Senin (10/3).

Menurutnya, jika berkaca tahun lalu, THR dibagikan 10 hari sebelum hari raya. Walaupun pada tahun ini, Presiden Prabowo Subianto menyebut THR akan cair tiga minggu sebelum Lebaran.

Tags :
Kategori :

Terkait