Selanjutnya operasi dan pemeliharaan 8 daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat senilai Rp43.950.748.500 untuk pekerjaan pengangkatan sedimentasi.
Peningkatan 11 daerah irigasi kewenangan provinsi seluas 4.565 ha dengan pembiayaan sebesar Rp 228.250.000.000 namun belum termasuk biaya pembebasan lahan.
Peningkatan saluran tersier dan kuarter di 15 Kabupaten/Kota sepanjang 104.050 meter dengan perkiraan pembiayaan Rp78.037.500.000. (pip/c1/yud)
Kategori :