Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan Komisi II DPR RI, kekurangan anggaran untuk PSU akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kekurangan anggaran dapat ditanggung APBN, sesuai hasil rapat dengan Komisi II DPR RI," katanya.
Menurut Hermansyah, kebutuhan anggaran untuk PSU di Pesawaran mencapai Rp17 miliar, sementara KPU masih memiliki sisa anggaran sebesar Rp7 miliar. Kekurangan sebesar Rp10 miliar akan ditanggung oleh APBN.
"Anggaran yang kurang sekitar Rp10 miliar, sementara sisa anggaran KPU sekitar Rp7 miliar. Skemanya memang begitu jika mengacu pada kesepakatan tersebut," tambahnya. (jen/yud)
Kategori :