Tindak Tegas Pangkalan yang Nakal!

Minggu 02 Mar 2025 - 19:15 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Agung Budiarto

BLAMBANGANUMPU - Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg melalui warung atau pengecer berdampak signifikan terhadap penggunaan dan harga gas melon di Kabupaten Waykanan.


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Waykanan Edi Suprianto, S.Pd., S.I.P., M.M. menjelaskan bahwa kelangkaan dan lonjakan harga gas di Kecamatan Blambanganumpu serta 14 kecamatan lainnya bermula dari kebijakan tersebut.
’’Terkait isu kelangkaan LPG 3 kg di Kecamatan Blambanganumpu dan daerah lainnya, kami menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh kebijakan Kementerian ESDM yang mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2025. Penyaluran LPG 3 kg tidak boleh lagi melalui warung atau pengecer, sehingga mengakibatkan kosongnya tabung LPG 3 kg di warung atau pengecer yang biasa dikunjungi masyarakat,” ungkap Edi.
Setelah isu ini menjadi perhatian nasional, pada tanggal 3 Februari 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan pengecer untuk menjual LPG 3 kg dengan syarat tertentu.
Pengecer harus didaftarkan oleh pangkalan ke dalam Sistem Aplikasi MAP untuk menjadi sub pangkalan, serta membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode 47772 sebagai pedagang eceran gas LPG 3 kg.
Edi menambahkan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan telah melakukan koordinasi dengan pihak agen dan pangkalan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi LPG berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga berkomunikasi dengan Pertamina untuk memastikan pasokan LPG tetap mencukupi kebutuhan masyarakat dan mengidentifikasi kemungkinan kendala dalam distribusi. Kami menghimbau pangkalan LPG untuk mendaftarkan pengecer ke dalam Sistem Aplikasi MAP untuk menjadi sub pangkalan, dengan membuat SKU dan NIB paling lambat pada 30 April 2025 agar terhindar dari sanksi pemblokiran otomatis oleh sistem,” terangnya.
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan atau pembelian berlebihan guna mengantisipasi kelangkaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan tidak melakukan pembelian berlebih yang dapat mengganggu ketersediaan bagi warga lainnya,” imbuhnya.
Menyikapi tingginya harga LPG 3 kg di Kecamatan Gunung Labuhan, Baradatu, Banjit, dan Negeri Besar yang mencapai Rp 45.000, Edi menekankan agar pihak agen menindak tegas pangkalan yang nakal.
“Kami meminta kepada pihak agen untuk menindak tegas pangkalannya yang menjual di atas HET. Mereka pasti sudah memiliki datanya,” tutup Edi Suprianto. (sah/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait