Heboh Kasus Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Kejagung: Tahun Ini Aman

Rabu 26 Feb 2025 - 21:35 WIB
Editor : Yuda Pranata

“Fakta hukum yang sudah selesai (peristiwanya) bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92, berdasarkan price list-nya. Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” lanjutnya.

Harli pun menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2018-2023. Terlebih, kata Harli, minyak merupakan barang habis pakai yang stoknya terus diperbarui.

“Jadi maksud kita, jangan seolah-olah bahwa peristiwa itu terjadi juga sekarang. Ini kan bisa membahayakan di satu sisi ya. Fakta hukumnya ini di 2018-2023, dan ini sudah selesai. Minyak ini barang habis pakai,” terang Harli.

BACA JUGA:Prediksi Bologna vs AC Milan, Jumat 27 Februari 2025: Berburu Tiket Eropa

“Jadi kalau dikatakan stok 2023 itu nggak ada lagi, ya kan. Nah 2018-2023 ini juga ini sedang kami kaji. Apakah di 2018 terus berlangsung sampai 2023, atau misalnya sampai tahun berapa dia,” lanjut dia.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak Riza Chalid, Selasa 25 Februari 2025. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menyita uang senilai Rp833 juta dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. 

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Sebagai informasi, Riza Chalid adalah ayah dari salah satu tersangka dalam kasus minyak mentah ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

“Untuk hasil penggeledahan yang di Jalan Jenggala, penyidik itu menyita 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti karena di dalam ordner. Kemudian, ada 89 bundel dokumen,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu 26 Februari 2025.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika. Total pecahan uang dalam Dollar Amerika itu mencapai ribuan. 

“Kemudian, ada uang tunai sebanyak Rp 833 juta dan USD 1.500,” lanjut Harli. Penyidik juga menyita dua buah CPU dari rumah Riza di Jalan Jenggala.

Dalam penggeledahan kemarin, penyidik Jampidsus juga menyita empat kardus berisi surat-surat dan dokumen dari penggeledahan di Plaza Asia lantai 20.

BACA JUGA:Wabup Tulang Bawang Hankam Hasan Pastikan Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Harli mengatakan, proses penggeledahan masih berlangsung di kedua tempat ini. Penyidik tak menutup kemungkinan akan menggeledah tempat lain jika nanti dibutuhkan dalam proses pengungkapan kasus korupsi terjadi di tahun 2018-2023 ini.

“Kemudian apakah ada tempat-tempat lain yang barangkali juga akan dilakukan penggeledahan, ya sangat terbuka kemungkinan itu ketika misalnya penyidik masih menemukan bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” kata Harli.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Tags :
Kategori :

Terkait