JAKARTA – Mabes Polri melalui Bareskrim telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terjadi di wilayah pagar laut Tangerang pada Selasa (18/2).
Penetapan tersangka Kades Kohod ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh pihak eksternal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk pengajuan hak bangunan.
BACA JUGA:Pj. Gubernur Samsudin: Terima Kasih, Lampung!
’’Kami menetapkan tersangka terhadap Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP sebagai penerima kuasa, dan Saudara CE sebagai penerima kuasa,” ungkap Brigjen Djuhandhani dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (18/2).
Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditengarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.
’’Di mana keempatnya diduga telah bersama-sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga membuat surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian, Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes.
"Dimana seolah-olah oleh pemohon mengajukan permohonan melakukan pengukuran dan permohonan Hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang mencakup wilayah pagar laut di pesisir utara Tangerang, yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri, kini juga menjadi fokus penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang terkait dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Pidana Umum terkait indikasi adanya korupsi dalam kasus tersebut. “Kemarin kami sudah menerima surat dari Pidana Umum, yang menjelaskan adanya indikasi korupsi,” ucap Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Cahyono menyebutkan bahwa Kortas Tipidkor turut diundang oleh Dittipidum Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman terhadap kasus penerbitan SHGB yang membentang sepanjang 30 km di pesisir utara Tangerang. “Kami sudah melakukan diskusi terkait fakta-fakta yang ada, dan saat ini kami masih dalam tahap penelaahan,” katanya.
Jika ditemukan adanya bukti yang kuat terkait tindak pidana korupsi, Cahyono menegaskan bahwa status kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang lebih jelas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang terkait dengan kasus ini, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, pada Senin (10/2/2025).
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah meningkatkan status perkara terkait dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.