Dicekoki Miras, Siswi SMA Jadi Korban Asusila

Jumat 14 Feb 2025 - 22:14 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap FDS (22) alias Dani Cobra. Warga Podomoro, Kecamatan Pringsewu, ini ditangkap di rumahnya, Rabu (12/2) pukul 13.00 WIB. 

Dani Cobra ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Korbannya AF, remaja berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar SMA. 

Plh. Kasatreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus ini. ’’Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara,’’ katanya.

Candra menyatakan, tersangka Dani Cobra tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap korban. ’’Sudah empat kali dalam rentang waktu Juli-November 2024. Perbuatan asusila dilakukan di rumahnya,’’ ujarnya.

Terkait perlakuan tersangka, kata Candra, korban tak berani melawan lantaran diancam akan menyebarkan video asusila mereka.

’’Modus tersangka mencekoki korban dengan minuman keras (miras). Setelah itu, korban dicabuli,” jelas Candra.

Peristiwa asusila ini, kta Candra, terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang biasanya ceria berubah murung dan pendiam. ’’Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Kemudian pihak sekolah memberitahukan kepada pihak keluarga korban. Keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Candra. (*) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 09 May 2025 - 22:01 WIB

Iklan Baris 13 Mei 2025

Jumat 09 May 2025 - 20:32 WIB

Tujuh Manfaat Biji Pepaya

Jumat 09 May 2025 - 20:31 WIB

Manfaat Pisang untuk Ibu Hamil

Jumat 09 May 2025 - 20:56 WIB

Gubernur Tetapkan Aturan Baru SPMB 2025