Catat, Ini Posko Penyerahan Ijazah SMAN dan SMKN di Lampung

Jumat 14 Feb 2025 - 21:17 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Kabupaten Way Kanan, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Baradatu dan SMKN 1 Baradatu. 

Kabupaten Mesuji, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Tanjung Raya dan SMKN 1 Tanjung Raya. 

Kabupaten Tanggamus, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Talang Padang dan SMKN 1 Talang Padang.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico mengatakan, keberadaan posko penyerahan ijazah diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pengambilan ijazah. 

“Saya berharap agar masyarakat tidak ragu dan tidak takut untuk mengambil ijazah terkait dengan adanya tunggakan uang komite dan lainnya,” ungkap Thomas.

BACA JUGA:Kapolres Lampura Minta Pelaku yang Buron Serahkan Diri

Mantan Sekretaris DPRD Lampung Selatan ini juga meminta agar seluruh alumni segera melakukan pengambil ijazah, sesuai waktu yang telah di tentukan. 

“Kami berharap semua alumni yang merasa belum melakukan pengambilan ijazah. Semoga program ini bisa terlaksana dengan baik, agar tidak ada lagi dikemudian hari persoalan alumni belum menerima ijazah,” ucapnya.

Lanjut Thomas Amirico, kedepan pelaksanaan pembagian ijazah ini akan dievaluasi. Apakah tetap dilanjutkan di posko yang sudah ditentukan atau di kembalikan ke satuan pendidikan masing-masing. 

Tidak hanya itu, pada surat edaran Disdikbud Lampung tersebut turut memeriahkan kepada kepala sekolah baik SMAN maupun SMKN di masing-masing kabupaten/kota untuk menginventarisir ijazah peserta didik.

Inventarisir ijazah peserta didik ini untuk mendata mana saja ijazah peserta didik yang belum diambil dan yang belum diserah kepada yang bersangkutan.

Adapun sekolah yang ditunjuk sebagai posko penyerahan ijazah merupakan satuan pendidikan jenjang SMAN dan SMKN yang berada di tengah-tengah wilayah di masing-masing kabupaten/kota.

Masing-masing satuan pendidikan menempatkan petugasnya di posko pengambilan secara terjadwal.

Kemudian, Disdikbud juga meminta semua pihak untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan pengambilan atau penyerahan ijazah kepada orang tua/wali dan peserta didik melalui surat, papan pengumuman di sekolah, dan media sosial lainnya, yang ijazahnya belum diambil untuk datang langsung ke posko pengambilan dengan jadwal pengambilan dimulai tanggal 12 sampai dengan 26 Februari2025 (hari kerja) mulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Lebih lanjut, Thomas Amirico menyampaikan SMAN dan SMKN di Provinsi Lampung tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik, yang telah ditetapkan lulus dikaitkan dengan pembiayaan pendidikan. 

Maka jika masih ditemukan hal tersebut akan diberikan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 09 May 2025 - 22:01 WIB

Iklan Baris 13 Mei 2025

Jumat 09 May 2025 - 20:32 WIB

Tujuh Manfaat Biji Pepaya

Jumat 09 May 2025 - 20:56 WIB

Gubernur Tetapkan Aturan Baru SPMB 2025

Jumat 09 May 2025 - 20:31 WIB

Manfaat Pisang untuk Ibu Hamil