Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto

Kamis 13 Feb 2025 - 21:17 WIB
Editor : Yuda Pranata

Adapun, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. (disway/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait