BANDARLAMPUNG - Seorang pria berwarga negara Jerman, KHJ (69), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung. Pendeportasiannya tersebut dilakukan pada 7 Februari 2025 pasca dijemput dari Kabupaten Pesawaran.
Kepala Kantor Imigrasi Bandarlampung Jhon Paul Fillino menyampaikan bahwa KHJ diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bandarlampung atas informasi warga karena melanggar izin waktu tinggal.
’’Tindakan tegas ini diambil karena KHJ telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari," katanya, Senin (10/2).
BACA JUGA:KAD Antikorupsi Akan Gas Pol Jalankan Tugas dan Kewenangan
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh seksi Inteldakim, didapati keterangan bahwa warga negara asing (WNA) asal Jerman itu masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Juli 2024 menggunakan visa on arrival (VOA).
’’KHJ sendiri memiliki izin tinggal yang berlaku sampai Agustus 2024. Dalam pemeriksaan, KHJ juga mengaku izin tinggal telah berakhir dan tidak memperpanjangnya," ungkap Jhon.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KHJ, pihaknya mengenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
’’Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," jelas Jhon.
Lebih jauh, kata dia, pria Jerman tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian, di mana nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Untuk tiket penerbangan ke Negara asalnya sendiri, pihak Imigrasi menyebut ditanggung yang bersangkutan sendiri melalui penerbangan Qatar airways pada Jumat lalu.
"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 7 Februari 2025 menggunakan penerbangan Qatar Airways Provided By Garuda Indonesia (Jakarta -Dubai) dilanjutkan dengan penerbangan Qatar Airways Dubai- Jerman," bebernya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada warga yang melaporkan WNI dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan dan meminta untuk tidak ragu melapor kembali jika ada yang mencurigakan.
Diberitakan sebelumnya, Selama 2024, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandarlampung telah melakukan pendeportasian terhadap 11 warga negara asing (WNA) karena berbagai penyebab. Di antaranya penyalahgunaan visa.
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Ferdinan Bijang mengatakan para WNA yang masuk Provinsi Lampung tersebut berasal dari berbagai negara seperti Nigeria dan Prancis.
’’Per Januari hingga Desember 2024 itu ada 11 WNA yang dideportasi. Yaitu dari Nigeria 9 orang, Prancis 1 orang, dan Myanmar 1 orang. Untuk tahun 2025 ini belum ada, " katanya, Minggu (2/2).