Diketahui dalam kasus KONI Lampung yang merugikan Rp 2,5 miliar itu Kejati Lampung menetapkan dua tersangka yakni mantan Wakil Ketua Umum II KONI Lampung FN dan Mantan Wakil Ketua Umum III KONI Lampung AN.
AN kemudian melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Namun pada 27 Maret 2024 lalu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonannya dan menyatakan status tersangka yang diusut Kejati Lampung tetap sah. (leo/c1/yud)
Kategori :