Besok, MK Sidang Sengketa Pilkada Pesawaran
BANDARLAMPUNG – Melewati batas waktu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Adi Erlansyah. Hal tersebut diungkapkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan gugatan pada Pilkada Pringsewu.
Menurut Asrul, tidak diterimanya gugatan tersebut karena permohonan pemohon diajukan melewati batas waktu yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.
’’Maka, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan permohonan serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tak ada relevansinya,” ujar Asrul.
BACA JUGA:Terlibat Penyelundupan BBL, Oknum Polisi Jadi Tersangka
Ketua Hakim Suhartoyo menegaskan bahwa para hakim tidak menerima berkenaan dengan kewenangan mahkamah dan mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. ’’Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.
Terpisah, terkait sidang sengketa Pilkada Pesawaran, akan berlanjut besok (7/2). Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Hal itu berdasarkan informasi dari Panitera MK, yang disampaikan sesuai dengan perintah hakim konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PMK 3/2024), sidang pembuktian.
Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah selaku termohon dalam sidang tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan proses pemeriksaan dan pembuktian saksi serta ahli terkait perkara ini.
’’Sidang pemeriksaan lanjutan untuk Kabupaten Pesawaran dijadwalkan pada 7 Februari 2025 pukul 08.00 WIB,” ujar Hermansyah, Rabu (5/2).
Dia menjelaskan prosedur terkait pemeriksaan persidangan, yang mencakup pendengaran keterangan saksi/ahli dan pemeriksaan alat bukti tambahan.
Menurutnya, bagi pihak yang menghadirkan saksi atau ahli, mereka diharuskan untuk menyerahkan daftar saksi, fotokopi identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum sidang.
“Jumlah saksi/ahli yang diizinkan untuk setiap perkara maksimal empat orang. Para pihak juga diminta mengisi form konfirmasi kehadiran melalui link yang disediakan,” tambahnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung, Suheri, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi Bawaslu Pesawaran dalam sidang tersebut.
“Kalau ada perintah dari majelis untuk menghadirkan saksi atau dokumen lainnya, kami akan memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Pesawaran,” ujarnya.