Dirinya menyebut, hanya warung yang memiliki izin NIB lah yang dapat menjual gas LPG 3kg itu. "Harus ada izin dan sebagainya, kebayang yang tempatnya jauh dari agen gimana kalau mau beli satu gas aja," Ungkapnya.
Sementara itu, Agen resmi liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) di Waydadi, Kota Bandar Lampung menyebut per 1 Februari pihaknya sudah tidak lagi menyalurkan gas 3kg ke pengecer atau warung kecil.
"Sekarang sudah tidak boleh lagi dikirim ke warung. Jadi, yang ingin membeli harus datang langsung ke sini," ujar Puji.
Jika masyarakat yang ingin membeli gas tersebut ke pangkalannya, maka satu orang hanya dibolehkan membeli satu buah dilengkapi dengan KTP. "Pembelian juga dibatasi, satu KTP hanya bisa membeli satu tabung sesuai dengan aturan dari Pertamina, sedangkan warung yang mau jual harus punya NIB,"bebernya.
Saat ini, pihaknya memiliki seribuan tabung gas LPG yang dikirim dua kali dalam seminggu. "Harga gas LPG 3 kg saat ini dijual seharga Rp20.000 per tabung, setelah mengalami kenaikan dari harga sebelumnya, yakni Rp18.000, sejak 7 Januari 2025," urainya.
Sementara itu, untuk gas LPG non-subsidi, harga LPG ukuran 5,5 kg dijual Rp100.000. Sedangkan LPG ukuran 12 kg dibanderol Rp198.000 per tabung.
Terkait NIB sendiri, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Muhtadi A Temenggung mengungkapkan berdasarkan data pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sejak Agustus 2021 hingga saat ini, terdapat 1.039 pelaku usaha pedagang eceran gas LPG yang telah memilikinya.
"Berdasarkan data, ada 1.039 pelaku usaha pedagang eceran gas LPG telah memiliki NIB. Dengan adanya NIB, pemerintah bisa mengetahui berapa jumlah pelaku usaha berdasarkan jenis usahanya. Dimana tingkat resikonya rendah," katanya ditemui di kantornya.
Dengan adanya NIB tersebut kata Muhtadi dapat memudahkan Pemerintah dalam mendata sekaligus mengetahui jaringan distribusi LPG yang ada, sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih tepat sasaran.
"Karena banyak masyarakat yang belum paham kalau pembuatan NIB ini mudah, hanya perlu mengakses sistem OSS saja. Dimana modal usaha ýang digunakan juga beragam, rendah Rp 10 - 970 juta, tapi usaha ini relatif diangka Rp50-100 juta kisarannya. Dan harus diperhatikan bahwa NIB ini juga sangat bermanfaat khususnya pelaku usaha itu sendiri," pungkasnya, (mel/c1/yud)