TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Pekon Bandarkejadian, Kecamatan Wonosobo, Kamis (30/1) sekitar pukul 20.30 WIB. AL (31), warga Pekon Bandarkejadian, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas peredaran SS di daerah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih ukuran sedang, 31 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih, dan sejumlah alat bukti lainnya," kata Mirga.
Selain SS dengan total berat bruto 12,78 gram, kata Mirga, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa dompet kecil warna hitam, 5 plastik klip kosong, dompet warna coklat, handphone, skop plastic, dan uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan SS.
Hasil pemeriksaan, kata Mirga, tersangka mengaku mendapatkan SS dari seseorang berinisial UK yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Berdasarkan pengakuannya, penyedia barang haram tersebut yang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran," ujar Mirga.
Saat ini, kata Mirga, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kata Mirga, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Mirga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Mirga. (*)