Imigrasi Kelas 1 Bandarlampung Deportasi 11 WNA

Minggu 02 Feb 2025 - 22:46 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Selama 2024, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandarlampung telah melakukan pendeportasian terhadap 11 warga negara asing (WNA) karena berbagai penyebab. Di antaranya penyalahgunaan visa.

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Ferdinan Bijang mengatakan para WNA yang masuk Provinsi Lampung tersebut berasal dari berbagai negara seperti Nigeria dan Prancis.

’’Per Januari hingga Desember 2024 itu ada 11 WNA yang dideportasi. Yaitu dari Nigeria 9 orang, Prancis 1 orang, dan Myanmar 1 orang. Untuk tahun 2025 ini belum ada, " katanya, Minggu (2/2).

BACA JUGA:Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital Rampung 2 Bulan

Menurutnya, dari total WNA yang dideportasi tersebut, sebagian besar melakukan pelanggaran yakni menyalahgunakan visa kunjungan.

’’Penyebabnya melakukan penyalahgunaan izin tinggal atau visanya. Jadi seharusnya untuk berwisata, tapi digunakan untuk bekerja itu sebanyak 9 WNA. Sedangkan sisanya permasalahan lain,” ungkapnya.

Ferdinan menyebut pendeportasian terhadap WNA yang melakukan penyalahgunaan visa kunjungan tersebut karena didasarkan laporan masyarakat.

’’Kalau mereka visa masuknya wisata kita tidak tahu ke mananya. Nah dari mana kita tahu WNA ini melakukan penyalahgunaan, ini berkat laporan masyarakat. Jadi kalau ada masyarakat yang mencurigai ada yang sama silakan lapor," ujarnya.

Disisi lain, pihaknya juga menyebutkan hingga kini, belum ada data pencekalan terhadap seseorang yang bermasalah hukum agar tidak melakukan kunjungan ke luar negeri.

"Tahun ini belum ada, karena kalau pencekalan itu atas rekomendasi Kepolisian yang diajukan ke Dirjen, baru dari sana kembali dikirim ke kami untuk dilaksanakan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung bersama tiga kantor imigrasi di wilayah Lampung yakni TPI Bandarlampung, Kantor Imigrasi Non-TPI Kalianda, dan Kantor Imigrasi Non-TPI Kotabumi melaksanakan operasi gabungan di Pelabuhan Laut Panjang. 

Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Lampung melalui jalur laut.

Kepala Kantor Wilayah (Kemenkumham) Lampung, Dodot Adikoeswanto menjelaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang diperintahkan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi. 

"Operasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Lampung mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," kata Dodot dalam keterangan remsinya.

Patroli gabungan ini melibatkan kerja sama yang erat antara Kemenkumham Lampung dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Lanal, Polairud, Bea Cukai, serta sejumlah satuan lainnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait