BANDARLAMPUNG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar yang turut hadir dalam peluncuran Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 menyambut baik inisiatif Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menyusun indeks ini.
Menurutnya, IKEPP menjadi alat ukur yang objektif dalam menilai kinerja dan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap kode etik. “IKEPP memberikan gambaran objektif terkait kepatuhan etik KPU dan Bawaslu. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami di daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam memastikan integritas dan netralitas,” ujar Iskardo.
Ia juga menyoroti pentingnya pelembagaan etika internal Bawaslu, yang menjadi salah satu dimensi penilaian dalam IKEPP.
Menurutnya, aspek ini perlu mendapat perhatian khusus agar sistem pembinaan dan kepatuhan terhadap kode etik dapat diperkuat.
“Dalam konteks Bawaslu Lampung, kami akan menjadikan hasil IKEPP ini sebagai dasar untuk merancang strategi peningkatan kepatuhan etik di jajaran pengawas Pemilu, baik di tingkat kabupaten maupun kota,” tambahnya.
Iskardo berharap IKEPP dapat diperluas cakupannya hingga mencakup tingkat kabupaten dan kota dalam Pemilu mendatang, sehingga pengawasan terhadap kepatuhan etik bisa lebih komprehensif dan efektif.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) di Jakarta pada Kamis (30/1).
Untuk Lampung, nilai totalnya 66,85. Ini terdiri dari IKEPP dari KPU Provinsi Lampung sebesar 66,98, sementara untuk Bawaslu Lampung 66,72. Angka ini menempatkan Lampung di urutan delapan besar dari seluruh provinsi di Indonesia.
Di mana urutan pertama yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dengan poin DIY 77,72 diikuti Kalimantan Tengah 72,23; Sulawesi Tenggara 72,11; Nusa Tenggara Timur 71,83; dan Sulawesi Selatan70,49 untuk lima besar.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa IKEPP merupakan inovasi dari DKPP untuk mengukur kualitas dan integritas penyelenggara Pemilu sebagai bentuk sinergi dengan Indeks Demokrasi Indonesia.
“IKEPP disusun sebagai instrumen untuk mengukur dan memberi pemeringkatan yang akuntabel dalam menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu,” ujar Heddy.
Lebih lanjut, Heddy menambahkan bahwa hasil penelitian dalam kerangka IKEPP dapat menjadi acuan bagi pengelola lembaga penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki kinerja, baik dalam ucapan maupun tindakan.
Indeks ini juga dapat digunakan untuk pembinaan, perbaikan cara kerja, dan menciptakan lingkungan yang patuh terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.
“Tujuan peluncuran IKEPP adalah untuk mempermudah proses penyusunan strategi pembangunan bangsa, khususnya dalam bidang etika politik kepemiluan, yang terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” lanjut Heddy.