Di mana, penyídik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap tindakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, berdasarkan kontrak Nomor: 157.C-PUPR/PPK/SPI2022 tanggal 1 September 2022 dengan pagu sebesar Rp6.996.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur TA 2022.
”Dalam proses pelaksanaan lelang Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, di duga adanya perbuatan melawan hukum dalam mendapatakan kegiatan Pekerjaan tersebut oleh pelaksana kegiatan (CV. Generasi Tirta Abadi selaku direktur saudara AC) dengan pejabat di Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Kemudian, sambung Armen, Penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dari saudara MDR (Kepala Daerah Lampung Timur), Kantor Bupati Kabupaten Lampung Timur dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.
“Penggeledahan ini untuk mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti eletronik dan dalam penggeledahan ini, Tim Penyidik menemukan serta mengamankan barang bukti,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan kejati Lampung, diantaranya, Dokumen-dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, satu Unit Mobil Brio tahun 2024 dengan Nomor Polisi BE 1601 AAT, Beberapa Sertipikat Tanah.
Kemudian emas dan jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merek Gucci dan uang, beberapa unit handphone, KTP, dan ATM.
“Kami melakukan pemanggilan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti sehingga menjadi terang perbutan yang dilakukan dan untuk menentukan siapa tersangkanya serta akan berkordinasi dengan Lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara. (leo/c1/yud)