Mendagri Minta Daerah Hapus Pajak BPHTB

Jumat 17 Jan 2025 - 21:45 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Yuda Pranata

Sementara, terkait hal itu, Kepala Bapenda Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan, pihaknya belum lama ini juga mendapat Surat Edaran tersebut dari Kementerian Dalam Negeri yang diminta untuk membebaskan dua hal yang masuk menjadi retribusi tersebut.

“Ya, kami juga akan begitu. Sebagaimana kita ketahui pemerintah pusat mempunyai program untuk mewujudkan 3 juta rumah per tahun bagi masyarakat kecil,” ungkap Desti Mega, Jumat, 17 Januari 2025.

BACA JUGA:Dewan Minta Puskesmas Aktif Cegah DBD

“Dalam rangka mendukung program tersebut pemerintah daerah diminta membebaskan BPHTB serta retribusi PBG bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” tambahnya.

Menurutnya, hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 menteri yaitu Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PU. “Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB,” ungkapnya.

Lebih lanjut terkait dengan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BPHTB berpedoman dengan keputusan menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. 

“Selain itu pemohon harus lolos uji kredit perbankan dengan menunjukan surat penegasan persetujuan penyediaan kredit (SP3K) dari Bank. Pemberlakuan pembebasan BPHTB dimaksud hanya untuk kepemilikan rumah yang pertama,” tekannya.

Hanya saja, ia tak menjelaskan apakah hal tersebut berpengaruh terhadap PAD atau tidak. (mel/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait