Anggaran ATK dan Perjalanan Dinas di Lampung Dibatasi

Minggu 12 Jan 2025 - 21:06 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja, studi banding, dan atau sejenisnya dilakukan secara selektif dan memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah.

Pelaksanaan konsultasi kepada Pemerintah Pusat dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota diutamakan menggunakan media elektronik seperti telepon, surat elektronik, media telekomunikasi online, dan sebagainya.

Penyampaian dokumen seperti laporan kepada Pemerintah Pusat diutamakan menggunakan jasa pengiriman paket/ekspedisi.

Samsudin menambahkan, pada belanja alat tulis kantor, cetak, fotocopy, dan makan minum, harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan guna mencapai target kinerja serta dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan.

Pelaksanaan rapat-rapat koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, Focus Group Discussion (FGD), menggunakan fasilitas gedung/ruang rapat milik Pemprov Lampung kecuali yang bersifat event tingkat nasional dan/atau menghadirkan Menteri/Eselon I/Eselon II Kementerian/Lembaga setelah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah.

Selain itu, dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, untuk menghindari pekerjaan yang telah selesai namun tidak dapat terbayarkan pada tahun anggaran 2025, maka pelaksanaan tender/pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kontraktual kepada pihak ketiga.

Penerbitan Keputusan tentang Pemberian Hibah Barang/Jasa kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan kepada masyarakat; penandatangan NPHD tentang Pemberian Hibah Uang/Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah; dan pengajuan SPD/SPM/SP2D kepada BPKAD dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari TAPD. (pip/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait