BACA JUGA:Jepang Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Di mana, barang yang berada di bawah ambang batas akan dikecualikan dari cukai, sedangkan yang melebihi batas tersebut akan dikenakan cukai. "Di bawah itu nggak kena, di atas itu baru kena (cukai)," imbuh Nirwala.
Selain itu, Nirwala menjelaskan batasan barang kena cukai pada MBDK harus jelas, termasuk jenis barang yang dibebaskan, barang yang tidak dikenakan pungutan, dan mekanisme pengawasannya, yang semuanya akan diatur sesuai dengan ketentuan ekonomi terkait barang kena cukai.
"Tentunya jelas batasan barang kena cukai itu, MBDK itu batasannya harus jelas, apa yang dibebaskan, apa yang tidak dipungut, bagaimana pengawasannya, itu ketentuan ekonomi barang kena cukai tadi," ujar Nirwala.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025. Meski begitu, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum akhirnya kebijakan itu diterapkan.
Adapun kini, ia menyebut pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban," ungkap Akbar. (jpc)