BANDARLAMPUNG - Mantan Kepala Kampung (Kakam) Sidoarjo, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan, Daldiri tertunduk lesu di kursi persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/1). Jaksa penuntut umum (JPU) Ricko Febriando menutut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun.
Daldiri dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) sebesar Rp394 juta.
JPU Ricko Febriando menyatakan terdakwa telah melakukan korupsi dana APBK Sidoarjo Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran Rp1,194 miliar.
BACA JUGA:Kunjungan Wisata Pantai Menurun
’’Dana APBK untuk direalisasikan dalam bidang penyelenggaraan pemerintah kampung, bidang kegiatan pembangunan kampung, bidang kegiatan pembinaan masyarakat kampung, dan bidang kegiatan penanggulangan bencana. Namun, didapati penyimpangan. Hasil audit terdapat kerugian keuangan negara Rp394.971.416,’’ ujar Ricko Febriando.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU Ricko Febriando menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara. Dengan ketentuan harta benda disita. Jika tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun 6 bulan. (*)