KPU Lampung Tunda Penetapan Lima Kada Terpilih

Senin 06 Jan 2025 - 22:26 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bakal menunda penetapan lima kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada 2024. Lima kada tersebut yakni di Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Mesuji, Pesisir Barat, dan Pringsewu.

Sementara, 11 daerah lainnya di Lampung akan ditetapkan kepala daerah terpilihnya pada 9 Januari 2025.

Anggota KPU Lampung Hermansyah menjelaskan lima daerah yangh ditunda tersebut karena terlibat sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan menunggu hingga pertengahan Februari 2025 untuk proses hukum selesai. Untuk daerah-daerah yang tidak menghadapi sengketa, penetapan pemenang akan dilakukan pada 9 Januari 2025. 

’’KPU se-Indonesia sudah menyampaikan akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih pada 9 Januari mendatang," ujarnya, pada Senin (6/1).

BACA JUGA:Praktisi Hukum Desak Kejati Proses Hukum Perjas DPRD Tanggamus

Ia mengungkapkan kepala daerah terpilih yang akan ditetapkan ada 11. Yaitu 10 kada untuk kabupaten/kota dan 1 gubernur-wakil gubernur. ’’Penetapan pemenang untuk 11 daerah di Lampung ini dilakukan secara serentak, kecuali bagi lima daerah yang sedang beperkara di MK," bebernya.

Hermansyah menambahkan bagi daerah yang memiliki sengketa hasil pilkada, penetapan pemenang baru bisa dilakukan setelah MK menyelesaikan proses hukum yang ada. "Proses sengketa di MK memiliki batas waktu maksimal 45 hari, yang artinya sudah selesai pada pertengahan Februari," katanya. 

Dia menyebut pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih akan dilaksanakan pada 9 Januari di Hotel Emersia. "Nanti kita undang seluruh parpol dan juga paslon gubernur," pungkasnya. 

Sementara terkait pelantikan kepala daerah terpilih, Hermansyah menjelaskan kewenangan pelantikan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Namun merujuk pada pernyataan Komisi II DPR RI, pelantikan dijadwalkan pada Maret 2025. Penjadwalan ini dimaksudkan agar pelantikan dilakukan secara serentak, baik untuk daerah yang tidak beperkara di MK maupun yang tengah menghadapi sengketa.

’’Pelantikan pada Maret 2025 akan memastikan semua kepala daerah terpilih di Lampung dilantik bersamaan, setelah proses hukum selesai di MK," jelasnya.

Untuk diketahui, berikut ini 11 daerah yang akan ditetapkan pemenang pada 9 Januari 2025 yakni Provinsi Lampung adalah Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Kota Metro Bambang Santoso-M. Rafieq Adi Pradana, Kabupaten Lampung Barat Parosil Mabsus-Mad Hasnurin.

Kemudian Kabupaten Lampung Selatan adalah Radityo Egi Pratama-Syaiful Anwar, Lampung Tengah Ardito Wijaya-I Komang Koheri, Lampung Timur Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi, Lampung Utara Hamartoni Ahadis-Romli.

Lalu Kabupaten Tanggamus adalah Moh. Saleh Asnawi-Agus Suranto, Tulangbawang Barat Novriwan Jaya-Nadirsyah, Waykanan Ali Rahman-Ayu Asalasiyah.

Terpisah, Bawaslu Lampung saat ini sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang melibatkan lima kabupaten di Lampung, yaitu Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan, dan Tulangbawang.

Tags :
Kategori :

Terkait