Kenaikan PPN 12% Diyakini Gerus Pendapatan Perusahaan Jasa Pembayaran

Rabu 25 Dec 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Implementasi penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen berdampak signifikan terhadap industri jasa layanan transaksi uang elektronik dan digital. Kenaikan pungutan ini tentu bakal menggerus pendapatan perusahaan jasa sistem pembayaran pada 2025.

Direktur Bisnis PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) Heru Perwito mengaku turut mengamati perkembangan kebijakan pemerintahan baru saat ini. Terutama terkait dengan perpajakan yang sedang hangat dibahas di kalangan masyarakat maupun pelaku industri.

Dia menjelaskan, prinsip dasar dari layanan yang disediakan Artajasa dalam sistem pembayaran didapat melalui mekanisme merchant discount rate (MDR). Yang mana telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Nah, besaran MDR sudah termasuk PPN untuk setiap transaksi yang dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis quick response code Indonesian standard (QRIS).

“Kami menyadari ada pendapatan yang berkurang dari kenaikan PPN tersebut,” kata Heru, Selasa (24/12).

BACA JUGA:Tahun Depan, Penyaluran Bansos Pakai Data Tunggal

Meski demikian, potensi besar perkembangan transaksi QRIS di Indonesia memberikan keyakinan Artajasa untuk mempertahankan momentum pertumbuhan positif. “Dengan tren transaksi QRIS yang terus meningkat secara signifikan, kami optimis akan tetap mencapai target pertumbuhan yang diharapkan,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) gagal mempertimbangkan multiplier effect dan reaksi dari pelaku pasar. Padahal, ketika PPN dinaikkan, gejolak harga barang bisa lebih besar dibandingkan persentase kenaikan pajak itu sendiri.

“Ini pasti terjadi karena adanya gejolak pada permintaan dimana masyarakat cenderung mengurangi belanja. Apalagi, momen penyesuaian PPN 12 perzen juga bersamaan dengan Natal dan tahun baru (nataru) dimana kenaikan harga secara musiman terjadi,” ujarnya

Media juga menyoroti pernyataan DJP bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Ditambah, estimasi hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen sangat menyesatkan dan keliru secara statistik dan substansi ekonomi.

BACA JUGA:Sembilan Belas BPR/BPRS Gulung Tikar

DJP menghitung kenaikan PPN dengan harga jual agar seolah-olah kenaikannya harganya hanya 0,9 persen. “Perhitungan ini sangat sesat. Narena estimasi ini tidak mempertimbangkan efek kumulatif, dimana ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan. Sehingga setiap perubahan harga komponen yang ada dalam rantai pasok dan proses produksi harus diestimasi satu per satu sehingga harga akhirnya pasti tidak akan sama dengan sebelum PPN,” terang alumnus doktoral University of Manchester itu. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait