Ombudsman Beri Pemkab Mesuji 90,45 untuk Pelayanan Publik

Sabtu 21 Dec 2024 - 00:55 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Rizky Panchanov

MESUJI – Pemkab Mesuji berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI terkait kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Penghargaan ini cukup membuat bahagia jajaran Pemkab Mesuji. Pasalnya, Ombudsman telah memberikan nilai 90,45 atas penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. 

Dengan nilai tersebut, Pemkab Mesuji juga menjadi zona hijau atau kualitas tertinggi (A) dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Penyerahan penghargaan ini pun langsung dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf kepada Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mesuji Arif Arianto. “ Penghargaan ini merupakan bukti nyata Pemkab Mesuji berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akuntabel, cepat, responsif, melayani dan berdampak memenuhi harapan masyarakat,” ungkapnya. 

Pada tahun 2024 ini, terdapat enam lokasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman di lingkungan Pemkab Mesuji. Di antaranya DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Kecamatan Brabsan dan Puskesmas Kecamatan Simpangpematang. 

Pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Mesuji kepada masyarakat.  Menurut Arif, penghargaan bukanlah sebuah tujuan akhir dari semua upaya yang sudah dilakukan. Namun yang terpenting adalah bagaimana upaya tersebut dapat memberi dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat.  (muk/nca)

 

Foto Dokumentasi Kominfo

Kategori :