BANDARLAMPUNG - Penyelundupan benih bayi lobster (BBL) senilai Rp7,8 miliar di Lampung berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers pada Rabu (11/12).
Menurut Ipunk –sapaan akrabnya, penggagalan penyelundupan BBL ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di Lampung.
Penggagalan penyelundupan BBL ini dilakukan pada Senin (9/12) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Nataru Lampung-Palembang Ludes Terjual
’’Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL. Diperkirakan jumlah BBL-nya 52.200 ekor dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar,” ungkap Ipunk.
Dia mengatakan dari kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan yang memuat 10 boks BBL yang berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir beserta 2 kurir berinisial AP dan MAD.
’’Barang bukti bersama pelaku di bawa ke Satwas PSDKP Pesawaran dan juga telah dilakukan penyegaran ulang terhadap 51.951 ekor BBL di Balai Budi Daya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir. BBL hari ini kita lepaskan kembali di perairan Lampung," tuturnya.
Dia menjelaskan, modusnya yang dilakukan oleh pelaku, di mana BBL yang berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Pesisir Barat, mereka menggunakan jalur darat dari Bengkunat - Krui - Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain.
Penggagalan penyelundupan ini, sambung Ipunk, merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
”Ini telah dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan melalui sinergi KKP bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait,” bebernya.
Berdasarkan data PMO, sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 754 miliar atau 5.525.108 BBL.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk memberantas penyelundup BBL. Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Project Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut. (pip/c1/yud)