Perkara Penggelapan Kakek 72 Tahun, PN Gunungsugih Akan Putuskan secara Objektif

Jumat 06 Dec 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Dia pun menduga ada upaya kriminalisasi kepada Muchsin Santoso.

 

"Mulai dari penyidikan sampai kejaksaan terkesan dipaksakan, fakta di persidangan juga tidak ada satupun alat yang dapat membuktikan tuduhan pencurian atau penggelapan yang dilakukan terdakwa," katanya.

 

Saat ini, lanjutnya, Muchsin Santoso menjalani sidang replik yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam pembacaan tuntutan, Muchsin Santoso terancam dipenjara 1 tahun 6 bulan. 

 

Dia berharap, majelis hakim dapat bersikap objektif dalam penegakan hukum.

 

"Dengan duduk perkara seperti ini (kejanggalan) terdakwa harus diputus lepas dan ataupun di bebaskan dari segala tuntutan, lepas dari segala sesuatu," tutupnya. (rnn)

Tags :
Kategori :

Terkait