Perkara Penggelapan Kakek 72 Tahun, PN Gunungsugih Akan Putuskan secara Objektif

Jumat 06 Dec 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Namun, Lely malah mengaku diperas oleh pelapor dan diminta membayar uang yang tidak wajar.

 

"Sempat berusaha damai, tapi pelapor minta uang Rp 10,5 miliar, kalau tidak bayar suami saya tetap mau dipenjarakan," katanya.

 

Karena tidak punya uang, kemudian Lely ke Jakarta untuk mengadu ke Komnas HAM meminta perlindungan pada Rabu (21/8/2024) lalu.

 

Namun, dia mengaku sampai saat ini tidak ada kepastian dari komnas HAM.

 

Diketahui, Muchsin Santoso dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas tindak pidana penggelapan atau pasal 372 KUHPidana dengan nomor laporan: LP/B/209/ VI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, 22 Juni 2023.

 

Berkas proses hukum terhadap kakek berusia 72 tahun juga telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berdasarkan Surat Nomor: B / 68/ VII/ 2024/ Reskrim tanggal 29 Juli 2024.

 

Sementara, Tua Ambarita selaku kuasa hukum Muchsin Santoso mengatakan, ada kejanggalan dalam persidangan kasus tersebut.

 

Menurutnya, selama persidangan tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa genset itu digelapkan atau dicuri.

Tags :
Kategori :

Terkait