Perpres Irigasi Segera Terbit

Selasa 03 Dec 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Pemerintah Pusat Bisa Bangun Irigasi di Daerah

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut peraturan presiden (perpres) terkait irigasi untuk mendukung target swasembada pangan 2027 segera terbit.

Zulhas memastikan melalui perpres yang akan terbit dalam satu sampai dua pekan ke depan, pemerintah pusat diperbolehkan membangun irigasi di sejumlah daerah.

"Ini baru kita putuskan. Pusat bisa bangun irigasi mau 1.000 sampai 3.000 hektare. Perpres sudah selesai, sudah rapi, sudah di Mensesneg. Mungkin 1-2 minggu ini bisa ditandatangani," kata Zulhas dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12).

Zulhas menjelaskan, pembangunan irigasi ini menjadi penting dalam pertanian. Salah satunya untuk mendukung swasembada pangan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto pada 2027.

BACA JUGA:Tak Mampu Bersaing, 30 Pabrik Tekstil Tutup

Terlebih, kata Zulhas, saat ini ada dua tipe sawah yang ada di Indonesia. Mulai dari sawah tadah hujan dan memiliki irigasi. Bahkan, kata Zulhas, hanya sawah yang irigasinya bagus dapat panen sampai tiga kali setahun.

 

Sedangkan untuk sawah yang irigasinya rusak hanya bisa panen dua kali. Bahkan, hanya bisa satu kali panen bagi sawah yang tak memiliki irigasi atau sawah tadah hujan.

 

"Irigasi itu Pak, karena sawah kita ada yang satu kali panen dua kali panen yang satu kali panen berarti pasti irigasinya nggak ada, tadah hujan. (Panen) dua kali irigasinya rusak, tiga kali irigasinya bagus," jelas Zulhas.

 

Di sisi lain, mantan Mendag ini menyebut pembangunan bendungan masih banyak yang belum tersambung dengan irigasi. Itu sebabnya, pemerintah pusat akan fokus terhadap penyambungan irigasi.

 

Pasalnya, jika pembangunan irigasi wewenangnya masih ada di pemerintah akan sulit tercapai. Menurut Zulhas, para bupati dan gubernur di daerah cenderung fokus terhadap pembangunan jalan yang rusak, bukan irigasi.

Tags :
Kategori :

Terkait