BANDARLAMPUNG - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2025. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11).
Prabowo memutuskan upah minimun tahun 2025 naik 6,5 persen dari upah minimun tahun 2024. Meskipun menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6 persen.
’’Setelah dilakukan pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh, maka diputuskan kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkap Prabowo.
Dia melanjutkan UMP penting untuk meningkatkan daya beli pekerja, terutama pekerja lajang. ’’Sebagaimana kita ketahui, UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," ujar Prabowo.
BACA JUGA:Soal Dugaan Money Politics, Ratusan Warga Tuba Ngeluruk Kantor Bawaslu
Sedangkan untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait UMP 2025, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Soleha H.Y. mengatakan pihaknya masih menunggu aturan penyusunan UMP 2025 dari pusat.
’’Belum (terima aturan, Red), masih finalisasi di pusat," ujar Soleha saat dihubungi, Jumat (29/11).
Dia memperkirakan aturan penyusunan UMP 2025 dari pemerintah pusat turun pekan depan. Sehingga pihaknya dapat membahasnya dengan dewan pengupahan.
’’Insya Allah (turun minggu depan, Red). Kita masih proses menunggu aturan turun sambil terus konsolidasi," tuturnya.
Diketahui, penyusunan UMP 2025 tidak lagi mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Jika berdasarkan PP 51/2023, tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat 21 November.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memastikan penetapan UMP 2025 diundur.
Sebab, saat ini pemerintah masih menggodok peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) soal pengupahan yang bakal menjadi pedoman penetapan upah minimum atau UMP 2025.
Kemenaker RI menargetkan permenaker yang menjadi pedoman penyusunan UMP pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023 rampung pekan ini.
Hal tersebut dibenarkan Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Yanti Yunidarti bahwa pihaknya hingga, Rabu 20 November 2024, belum menerima pedoman penyusunan UMP 2025.