BANDARLAMPUNG – Endang, terdakwa kasus pemerasan ibu rumah tangga (IRT) di Bandarlampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Warga Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten, ini didakwa jaksa telah melakukan kejahatan asusila hingga pemerasan uang Rp81 juta kepada korban HN.
Modus terdakwa bepura-pura bisa mengobati penyakit terkena guna-guna gangguan makhluk halus atau santet.
Dalam dakwaan, JPU Venny menyatakan peristiwa ini terjadi pada Februari 2024. ’’Korban dimasukkan grup WhatsApp oleh seseorang yang masih kerabat terdakwa,’’ katanya.
Singkat cerita, kata Venny, terdakwa dan korban berkenalan. ’’Korban diminta untuk mengirim foto keluarga di grup WhatsApp. Terdakwa mengatakan dari penerawangan bahwa korban terkena guna-guna dan harus melakukan ritual mandi kembang. Kemudian mengatakan suami korban meninggal karena terkena guna-guna,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Digagalkan
Karena takut, kata Venny, korban pun menuruti terdakwa dan mendatangi kediamannya di daerah Cilegon. ’’Di rumah terdakwa, korban dilakukan ritual mandi kembang. Setelah melaksanakan ritual dan dipastikan sudah steril, terdakwa menyuruh korban kembali ke rumahnya di Bandarlampung,’’ ungkapnya.
Keesokan harinya, kata Venny, terdakwa menelepon melalui video call dan meminta korban untuk membuka semua pakaian yang dikenakan dengan alasan ingin melihat bagian tubuh korban yang terkena gangguan.
Di situlah, tanpa disadari terdakwa merekam korban dalam keadaan telanjang. Bermodalkan rekaman video itu, terdakwa melancarkan aksi pemerasan uang senilai Rp81 juta lebih terhadap korban. (*)