PRINGSEWU - Prevalensi stunting Kabupaten Pringsewu dengan jumlah sasaran balita stunting 1.536 anak mengalami penurunan pada 2023. Ini berdasarkan data hasil entry elektronik percepatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat.
Hal ini terungkap ketika Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pringsewu menggelar rapat koordinasi di aula Paris, kantor Pemkab Pringsewu, Selasa (19/11).
Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan, stunting masih menjadi persoalan besar yang mendesak untuk diselesaikan bersama. ’’Stunting tidak hanya berdampak pada kondisi fisik anak, tapi juga kesehatan hingga pada kemampuan berpikirnya. Anak stunting nantinya tumbuh menjadi manusia dewasa yang produktivitasnya rendah. Pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi serta semakin menimbulkan persoalan ketimpangan dan kemiskinan,’’ katanya.
Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia, kata Heri, prevalensi stunting Kabupaten Pringsewu pada 2023 15,8. ’’Sedangkan berdasarkan data hasil entry elektronik percepatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat, pada 2023 prevalensi stunting Kabupaten Pringsewu dengan jumlah sasaran balita stunting 1.536 anak terjadi penurunan menjadi 1.405," ungkapnya.
Heri mengtakan, penurunan stunting memerlukan upaya terpadu. ’’Yakni dilakukan melalui dua intervensi. Pertama, intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung. Kedua, intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung,’’ katanya.
Selain mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, kata Heri, diperlukan dukungan yang mencakup komitmen dan kebijakan pemerintah maupun non-pemerintah dalam keterlibatan pelaksanaan kegiatan pencegahan penurunan stunting.
"Percepatan penurunan stunting merupakan suatu langkah penting untuk melibatkan semua pihak. Bersama berkomitmen melaksanakan program yang harus dilakukan Pemkab Pringsewu. Memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara perangkat daerah penanggung jawab pelayanan dengan sektor atau lembaga non-pemerintah dan masyarakat," ujar Heri.
Sementara Kadis P3AP2KB Pringsewu dr. Ulinoha mengatakan, Rakor TPPS ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 Pasal 8 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
’’Rakor ini adalah kali ketiga yang dilaksanakan di Kabupaten Pringsewu. Rakor ini merupakan kegiatan operasional yang mengikutsertakan TPPS, baik tingkat kabupaten, kecamatan dan mitra kerja lainnya. Dilaksanakan dalam bentuk pertemuan untuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan, evaluasi, serta pelaporan koordinasi," kata Ulinoha. (*)