Ribut di Tempat Karoke Korban Dikeroyok 7 Pria

Senin 18 Nov 2024 - 17:59 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Rizky Panchanov

BLAMBANGANUMPU - Polsek Waytuba mengamankan satu orang pemuda diduga melakukan tindak  pidana penganiayaan di salah satu tempat karoke di Kampung Waytuba, Kecamatan Waytuba, Waykanan.

Tersangka berinisial HD (28) merupakan warga Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Waytuba Iptu Boby menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Jumat 6 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan di salah kafe di Waytuba.

Korban yang bernama Bagas bersama dua temannya YA dan GA karaoke sambil minum-minuman keras sedangkan saksi GA pergi ke warung lain.

Setelah Bagas dan saksi YA selesai karaoke dan bergegas akan pulang, selanjutnya Bagas mencari saksi GA di warung Raden Unang Lupo, namun tidak menemukannya dan kemudian korban bertemu dengan pelaku HD.

Selanjutnya korban meminta tolong untuk mencarikan keberadaan saksi GA kepada pelaku HD tersebut.

Lalu HD masuk ke dalam warung dan beberapa waktu kemudian pelaku malah datang bersama enam orang laki-laki yang tidak dikenal lainnya, secara bersama - sama langsung menganiaya ke korban hingga hampir tidak sadarkan diri.

“Diduga para pelaku memukul korban menggunakan botol minuman merek vigour, batu-bata dan semen cor-coran,” jelas Kapolsek.

Setelah pelaku berhenti menganiaya, tidak lama kemudian datang rekan korban lalu membawanya ke Rumah Sakit Caritas Gumawang, Kabupaten OKU Timur untuk dilakukan perawatan medis.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala sebelah kiri, kepala sebelah kanan dan luka pada mata sebelah kanan. Selanjutnya korban Bagas melaporkan peristiwa yang dialami korban di Polsek Waytuba.

Pada Minggu 17 November 2024 Polsek Waytuba menangkap pelaku HA di salah rumah rumah kontrakan di Kelurahan  Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura tanpa disertai perlawanan.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Waytuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan kami bidik  dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Iptu Boby.(sah/nca)

Kategori :