BANDARLAMPUNG – Mempromosikan judi online melalui situs link, lima orang Ibu Rumah Tangga (IRT) terancam 2 tahun penjara.
Ancaman tersebut, setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap kelima terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
JPU Eka Aftarini mengatakan, para terdakwa dinyatakan bersalah, telah mengiklankan atau mengajak khalayak ramai untuk melakukan perjudian melalui link situs judi online.
BACA JUGA:Kawanan Gajah Hancurkan Puluhan Rumah
Kelima terdakwa diketahui bernama Thasya Widya, Indri Eka Safitri, Monique Diva Putri, Eliza Aprili dan Sindi Amalia yang merupakan warga Bandarlampung.
”Mereka terancam pidana pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3), Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana,” beber Eka.
Atas pembacaan dakwaan tersebut, Para terdakwa terlihat pasrah saat jaksa penuntut umum eka aftarini menyatakan mereka bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Perlu diketahui, Peristiwa itu, terjadi pada hari jumat tanggal 21 juni 2024 sekira pukul 07.30 wib, team tekab 308 Polda Lampung mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada beberapa akun instagram yang memposting/mengiklankan atau mengajak khalayak ramai untuk melakukan perjudian melalui link situs judi online.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan patroli cyber dari Instagram, selanjutnya team tekab 308 Polda Lampung melakukan penyelidikan dan mendatangi beberapa tempat kejadian perkara. Dimana melakukan penangkapan awalnya terhadap terdakwa thasya widya sari binti zul kurn di jalan imam bonjol kemiling Bandarlampung dan akhirnya menangkap 4 terdakwa lainya ditempat berbeda.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) undang-undang republik nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke (1) kuhpidana. (Leo/yud)