Bawaslu RI: Jangan Abaikan Informasi Masyarakat

Minggu 03 Nov 2024 - 21:43 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mengingatkan kepada jajarannya agar segera menindaklanjuti jika ada informasi awal dari masyarakat.

’’Sekecil apa pun harus kita tindak lanjuti dengan melakukan penelusuran agar dapat dijadikan temuan,” tegasnya saat memberi arahan peserta Konsolidasi Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan Dalam Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Serta Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, belum lama ini.

Koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi dan diklat ini juga menyoroti pentingnya sinergi antar anggota pengawas pemilu di tingkat pusat dan daerah, untuk menciptakan pengawasan yang efektif dan terkoordinasi.

“Kelembagaan Bawaslu harus kokoh dalam menghadapi segala bentuk pelanggaran di lapangan, dengan pengawasan yang efektif, kita dapat menjaga agar proses pemilu berjalan dengan adil dan demokratis,” tuturnya.

Tak lupa Herwyn juga menekankan kepada jajajaranya agar tetap jaga kesehatan dan soliditas, emosi wajar, tapi jangan sampai emosi itu berimplikasi kepada tindakan-tindakan yang sebenarnya tidak perlu.

“Kalau ada persoalan internal selesaikan secepatnya, jika tidak bisa diselesaikan secara internal diselesaikan di jajaran diatasnya, kami di Bawaslu RI siap membantu, supaya nantinya harmonisasi kerja pengawasan kita bisa maksimal”tuturnya.

Selain itu Herwyn juga berpesan agar jajaranya lakukan Training of Trainers (ToT) secepatnya, supaya teman-teman di kecamatan bisa melakukan bimbingan teknis ke pengawas TPS.

Di akhir arahanya, Herwyn menegaskan terkait anggaran agar dikelola dengan sebaik-baiknya, jika ada yang belum paham segera konsultasikan, agar nantinya dapat melaksanakan seluruh kegiatan dengan baik dan sukses dalam pengelolaan keuangan.

“Mudah mudahan pertemuan kali ini semakin meningkatkan komitmen kita untuk melaksanakan tugas sebaik baiknya,” tutupnya. (bwl/c1/abd)

Kategori :