JAKARTA – Pencalonan kepala desa bakal dilakukan dengan sistem partai. Ini jika usul DPR RI diterima dan disahkan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) menggunakan sistem partai politik.
Dia menilai Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai.
Namun partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tersebut.
“Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke Pemilihan Kepala Desa,” kata Doli saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.
Sehingga dia pun mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada.
Menurut dia, hal itu juga bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat yang paling bawah.
“Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat,” kata dia.
Untuk itu, dia mengaku bakal mengusulkan hal tersebut lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR.
Di samping itu, salah seorang Anggota Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
Namun jika sistem Pilkades juga diatur lebih detail, menurut Doli, KPU pun bisa tetap menjadi lembaga yang permanen dan bukan adhoc. Terlebih lagi, dia menilai bahwa Pilkades lebih dinamis, bahkan cenderung lebih rawan.
“Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada,” kata dia. (ant/c1/abd)