Saksi IT Analisis Video Viral pada Sidang Qomaru

Selasa 29 Oct 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Yuda Pranata

METRO - Sidang perkara dugaan tindak pidana pelanggaran pilkada dengan terdakwa Qomaru Zaman masih berlangsung. Kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) mulai dari keluarga penerima manfaat (KPM) yang hadir di acara sosialisasi program sembako sampai saksi ahli IT (informatian and technology atau teknologi informasi).

Winarti, saksi dari KPM yang hadir dalam sosialisasi program sembako pada 19 September 2024 di Dinas Sosial (Dissos) Kota Metro, mengatakan Qomaru Zaman sebagai Wakil Wali Kota Metro menyampaikan sambutannya kurang lebih 20 menit.

BACA JUGA:Pembunuhan di Tol Lampung, Selidiki Keterlibatan Oknum Polisi

’’Saya hadir di sana sebagai keluarga penerima manfaat. Itu undangan dari Dinas Sosial Kota Metro," katanya, Selasa (29/10).

Ia menuturkan terdakwa Qomaru Zaman menyampaikan sambutan di acara sosialisasi tersebut diselingi interaksi bersama masyarakat yang hadir di sana.

’’Iya, sambutan sebagai Wakil Wali Kota Metro. Yang disampaikan ya terkait sembako, ada bercanda-bercanda juga. Ada doorprize juga," ungkapnya.

Sementara, saksi ahli bahasa Wawan Trihartono memaparkan kalimat yang diucapkan Qomaru Zaman dalam video yang viral tersebut merupakan kalimat yang normatif. Artinya dapat diucapkan atau disampaikan kapan saja.

Ia menjelaskan dalam artian bahasa, Qomaru Zaman sebagai penutur mengharapkan mitra tuturnya atau audiens yang ada dalam video itu dapat memberikan apresiasi yang positif terhadap tuturannya atau pernyataannya tersebut.

’’Dari kalimat 'Kami berdua meninggalkan warisan tatanan sejarah yang baik-baik di Kota Metro', maksudnya itu adalah tuturan deklaratif penutur yang memberitahukan kepada mitra tuturnya atau audiens bahwa selama memimpin, penutur dan pasangannya telah meninggalkan hal baik. Jadi, penutur ini mengharapkan audiens memberikan apresiasi positif terhadap pernyataannya tersebut," jelasnya.

Sedangkan saksi ahli IT Rionaldi menjawab pertanyaan dari hakim mengenai pengeditan video. Menurutnya, memotong atau memenggal video merupakan pengeditan.

Ia mengatakan dari video yang diunggah di TikTok dan CCTV dari Dinas Sosial Kota Metro terdapat kesamaan. 

’’Dari yang saudara terima dari CCTV dan handphone itu setelah saudara analisis ternyata cocok?" tanya hakim.

’’Iya, menunjukkan satu kejadian yang sama," jawab Rionaldi.

Diberitakan sebelumnya, Qomaru Zaman terancam batal sebagai calon Wakil Wali Kota Metro periode 2024–2029 dan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Tags :
Kategori :

Terkait