RADAR LAMPUNG - Keluarga Ipda Rudy Soik mengajukan permohonan bantuan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ini setelah sejumlah anggota dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur mendatangi rumah mereka.
Menurut keterangan Rudy, sekitar sembilan anggota Propam Polda NTT mengunjungi rumahnya di Kelurahan Bakunase II, Kota Kupang, pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan tujuan menahan Rudy selama dua minggu di tempat khusus Polda NTT dengan alasan pelanggaran disiplin.
Pihak Propam menganggap Rudy melanggar karena tidak bertugas selama dua hari tanpa izin atau keterangan resmi.
Veny Soik, kakak Rudy, menyebut keluarga mereka mengalami trauma akibat kedatangan petugas Propam ke rumah.
“Kami sangat membutuhkan keadilan dari Pak Prabowo dan Pak Kapolri. Kami trauma dengan kejadian ini,” ujar Veny, Senin, 21 Oktober 2024.
Veny menambahkan bahwa situasi tersebut membuat keluarga dan anak-anak yang ada di rumah ketakutan, mengingat rumah hanya berisi perempuan dan anak-anak.
“Kami semua perempuan dan anak-anak di sini ketakutan. Mereka datang seperti teroris,” ungkapnya.
Mertua Rudy, Ferbrin Ida Pello, menilai bahwa tindakan Propam tersebut mencerminkan arogansi dan tidak adil.BACA JUGA: DPD PUTRI Lampung Ajak Pemerintah Berkolaborasi Majukan Pariwisata
“Apa kesalahannya? Polisi tidak seharusnya memperlakukannya seperti ini,” ujar Ferbrin.
Kepala Bidang Propam Polda NTT, Kombes Robert A Sormin, menjelaskan bahwa pihaknya datang dengan surat perintah penangkapan dan penahanan selama 14 hari sebagai tindak lanjut dari keputusan sidang disiplin.
Namun, Rudy masih memiliki kesempatan mengajukan banding terkait perkara ini.
“Kedatangan anggota ke rumah tidak terkait dengan PTDH, tetapi atas pelanggaran disiplin tertentu,” tegasnya. (disway/abd)