BANDARLAMPUNG – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan Kejaksaan Tinggal (Kejati) Lampung melakukan penandatanganan kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati Lampung yang telah bersedia untuk melakukan pendampingan kepada BUMD PT LJU khususnya tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Fahrizal berharap, PT LJU dapat memiliki persepsi, pengetahuan, dan pemahaman yang sama, serta dapat mendiskusikan apa saja yang seharusnya dilakukan dalam pengelolaan BUMD sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"PT LJU harus maju sebagai agen pembangunan dan juga usahanya harus ada laba. Oleh karena itu harus kita kawal supaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Fahrizal Darminto usai menyaksikan penandatanganan kerja sama di Swiss-Belhotel, Selasa 22 Oktober 2024.
"Alhamdulillah Kajati secara institusi berkenan mengawal dan mendampingi supaya kita bisa lebih baik. Sehingga resiko hukum bisa kita identifikasi dan harus ada manajemen risiko. Nanti kita didampingi Kajati untuk manajemen risikonya. Kalau memang terjadi seperti apa upaya penanganannya," sambungnya.
Senada, Kepala Kejaksaan Tinggal Lampung, Kuntadi mengatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan di lingkungan PT LJU khususnya bidang perdata dan tata usaha.
"Ini bertujuan untuk mencegah, ini salah satu fungsi kejaksaan yang hadir untuk memastikan setiap tindakan hukum itu tidak melanggar. Kan lebih baik kita mencegah daripada kita menindak. Jadi ini upaya kita untuk menghindari LJU dari perbuatan yang menyimpang dari aturan," ujarnya.
Sementara, Direktur Utama PT LJU, Arie Sarjono Idris mengatakan, BUMD salah satu instrumen institusi yang berperan penting dalam pembangunan daerah, juga sebagai pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta penggali PAD di sektor non pajak daerah.
Tentunya, kata Arie Sarjono, BUMD memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya dan aset daerah untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel selalu menjadi upaya yang dilakukan pihaknya dengan perbaikan terus menerus.
"Kami menyadari keberhasilan BUMD tidak hanya ditentukan oleh manajemen internal yang baik dan tata kelola bisnis yang baik. Tetapi juga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku , khususnya bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Arie Sarjono Idris.
Disampaikan Arie Sarjono, BUMD di masa digitalisasi ini akan dihadapkan pada berbagai tantangan hukum, persoalan-persoalan hukum di dalam melakukan operasionalnya terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kerja sama ini kami berharap dapat diberikan bantuan berupa opini hukum (legal Opinion) Lo, pendampingan hukum (Legal Assistence) dan peran sebagai jaksa pengacara negara bagi kami baik di dalam maupun di luar persidangan," ucapnya.
Lanjut Arie Sarjono, kerja sama antara PT LJU dan Kejati Lampung ini diharapkan akan mempererat hubungan antara BUMD dan kejaksaan.
"Jadi dapat bersinergi dalam meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian hukum terutama di bidang perdata, memberikan arahan dan kepastian hukum di dalam langkah-langkah kami dalam melakukan kerja-kerja bisnis perusahaan dan mencegah penyimpangan hukum di perusahaan kami," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Arie menyampaikan, sesuai visi direksi di periode yang belum genap satu tahun ini, pihaknya punya mimpi menjadikan PT LJU sebagai BUMD yang dibanggakan masyarakat Lampung, maju, mandiri dan berkonstribusi didalam perekonomian Lampung.(rls/pip/nca)