Banyak Badan Usaha dan UMKM Menunggak BPJS Kesehatan

Senin 07 Oct 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Nopriyadi
Editor : Nopriyadi

Meski tunggakan besar telah diselesaikan, Dodi mengungkapkan bahwa masih ada tagihan berjalan yang akan jatuh tempo hingga akhir tahun 2024.

 "Saat ini hanya tinggal tagihan berjalan saja, yang belum ditagih karena tahun belum berakhir," katanya.

Dodi menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait layanan kesehatan, meski terdapat tunggakan dari penyelenggara negara. 

"Pelayanan kesehatan tetap bisa berjalan meski ada tunggakan, karena kepesertaan tetap aktif. Ini berbeda dengan peserta badan usaha atau mandiri yang bisa diputus jika menunggak," jelasnya.

Ia menekankan bahwa dana iuran BPJS Kesehatan sangat penting untuk menjaga keseimbangan pembiayaan layanan kesehatan. 

"Masalahnya, biaya layanan kesehatan terus meningkat, sementara yang bayar tidak ada. Inilah yang pernah membuat BPJS Kesehatan defisit di masa lalu," katanya.

Sebelumnya, implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Lampung dilaporkan masih belum maksimal. Monitoring dan evaluasi dari berbagai kementerian mengungkapkan bahwa rata-rata kepesertaan aktif JKN di Lampung hanya 67,85%, di bawah rata-rata nasional yang mencapai 76,70%.

Meskipun capaian Universal Health Coverage (UHC) di Lampung sudah mencapai 98,46%, aspek kepesertaan aktif masih menjadi tantangan. Deputi Direksi Wilayah III, Yudi Bastia, mengatakan bahwa dari 15 kabupaten/kota di Lampung, Tulangbawang Barat masih belum mencapai UHC dengan capaian 86,25%.

"Kami yakin dengan komitmen yang telah dibuat oleh Pemda Lampung dan seluruh stakeholder, tantangan ini bisa teratasi pada tahun 2024," ujarnya.

Dalam upaya mendukung pembiayaan kesehatan, Kementerian Keuangan juga memberikan opsi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah.

"Sementara itu, total biaya kapitasi dan klaim pelayanan kesehatan di Lampung mencapai Rp1,2 triliun pada tahun 2023, dan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh peserta JKN," tutup perwakilan Kementerian Keuangan, Aditya. (mel/abd)

 

 

 

Kategori :